Pengumuman/ Uji Publik Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II

Sehubungan dengan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30V.50-3/93 tanggal 19 Maret 2013, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II, Daftar tenaga honorer dimaksud adalah Tenaga Honorer Kategori I yang Tidak Memenuhi Kriteria (TMK), sehingga dimasukan menjadi Tenaga Honorer II. Tindak lanjut yang perlu dilakukan oleh unit kerja adalah sbb :

1. Segera melakukan pengecekan kembali terhadap identitas Tenaga Honorer Kategori II Tersebut

2. Mengumumkan secara serentak nama-nama Tenaga Honorer Kategori II melalui papan pengumuman, media cetak local, dan media online dengan mencantumkan persyaratan bahwa tenaga honorer kategori II dapat diangkat menjadi CPNS apabila :

3. Usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun pada 1 januari 2006

4. Mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan CPNS masih bekerja secara terus-menerus pada unit kerja

5. Penghasilan tidak dibiayai dari APBN/ APBD

6. Bekerja pada instansi pemerintah

Dinyatakan lulus seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB)

Syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Pengumuman / Uji Publik bisa di download disini Pengumuman daftar nama tenaga honorer kategori II

dan daftar lampiran nama bisa di download disini klik disni

terima kasih,

Komentar anda

Tweet