1. | |
Perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan nonformal dan informal di wilayah kerjanya.
|
2. | |
Pengkajian dan pengembangan program dan model pendidikan nonforma; dan informal sebagai bahan masukan perumusan kebijakan di bidang pendidikan nonformal dan informal.
|
3. | |
Fasilitasi Pengembangan Sumber Daya di bidang pendidikan nonformal dan informal sesuai kebutuhan daerah.
|
4. | |
Pemberian bimbingan dan evaluasi pelaksanaan program pendidikan nonformal dan informal.
|
5. | |
Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan nonformal dan informal.
|
6 |
|
Pelaksanaan urusan ketatausahaan Pusat.
|